Satpol PP tertibkan APK yang dipasang sebelum waktu kampanye

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sebelum 28 November 2023, di Pulau Kelapa dan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA/HO-Satpol PP Kepulauan Seribu
Ada sebanyak 26 atribut terdiri dari spanduk dan stiker
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sebelum 28 November 2023 atau waktu diperbolehkan untuk kampanye, di Pulau Kelapa dan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu, Jakarta. 

"Kami lakukan penertiban di Pulau Kelapa dan Pulau Harapan. Ada sebanyak 26 atribut terdiri dari spanduk dan stiker," ujar Kepala Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi â€‹â€‹di Kepulauan Seribu, Senin. 

Ia menjelaskan, penertiban itu menindaklanjuti imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Edi menjelaskan dalam kegiatan ini pihaknya mengerahkan 12 personel gabungan bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan.

“Penertiban APK ini dilakukan dengan cara persuasif dan humanis, dengan melibatkan pemilik rumah dan pengurus partai, kemudian hasil APK disimpan di rumah pemilik. Pemilik rumah juga kita minta untuk memasang APK sesuai waktu yang telah ditentukan," katanya.

Baca juga: Bawaslu DKI ingatkan larangan pasang spanduk caleg di luar kampanye

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta sudah menyurati partai politik (parpol) pelanggar aturan penggunaan alat peraga kampanye (APK) jelang Pemilu 2024.
 
"Mulai hari ini kami sudah bersurat ke parpol untuk menurunkan APK yang melanggar," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pun sebelumnya juga meminta peserta pemilu atau partai politik menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya.

KPU telah mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Kampanye yang dimaksud antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dan media sosial.

Baca juga: Bawaslu Jakbar tegaskan parpol boleh sosialisasi Pemilu 

Sedangkan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik dan media daring dilaksanakan 21 Januari-10 Februari 2024.

KPU juga telah mengatur jadwal kampanye pemilihan presiden (pilpres) jika terjadi putaran kedua, pada 2 Juni-22 Juni 2024.
Pewarta:
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023
KemenPPPA minta peserta Pemilu perhatikan regulasi perlindungan anak Sebelumnya

KemenPPPA minta peserta Pemilu perhatikan regulasi perlindungan anak

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS