Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta parpol dan peserta Pemilu untuk memperhatikan regulasi perlindungan anak dan memastikan hak anak untuk menyampaikan partisipasinya dapat dilaksanakan sesuai tingkat usianya agar tercipta Pemilu yang ramah anak.
"Boleh melibatkan anak usia 17 tahun sesuai dengan hak pilihnya. Tapi, hindari melakukan pelanggaran hak anak yang akan memosisikan anak sebagai pihak yang dapat menjadi korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar di Jakarta, Senin.
Baca juga: MenPPPA: Hari Anak Sedunia momentum ciptakan Pemilu yang ramah anak
Dalam peringatan Hari Anak Sedunia, pihaknya menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) antara KemenPPPA, Kemendagri, Bawaslu, KPU, dan KPAI mengenai penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang ramah anak.
Tujuan SEB ini untuk melindungi dan memenuhi hak anak dengan tidak mengeksploitasi anak, serta memberikan pendidikan politik dan keterbukaan akses informasi bagi pemilih pemula di bawah 18 tahun.
Menurut Nahar, ada 11 poin terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
"Kita berharap dalam pelaksanaan kampanye, pelaksanaan Pemilu maupun setelah Pemilu bisa betul-betul memperhatikan kebutuhan anak," katanya.
Ia mencontohkan anak yang belum memiliki hak pilih supaya jangan dilibatkan dalam Pemilu.
Sementara untuk anak yang sudah berusia 17 tahun, jangan sampai dieksploitasi dan dilanggar haknya.
"Kita harus bisa memperhatikan pemenuhan hak anak agar mereka bisa tetap belajar, tidak didiskriminasi dalam pelaksanaan, terhindar dari praktik-praktik yang membuat anak-anak itu tidak menikmati proses pembelajaran dari pelaksanaan Pemilu," katanya.
Baca juga: KPAI ingatkan semua pihak hadirkan pemilu ramah anak
Baca juga: Kementerian-lembaga deklarasikan komitmen wujudkan pemilu ramah anak
Kemudian, jangan melibatkan anak dalam praktik politik uang. "Orang dewasa enggak melakukan politik uang, tapi menyuruh anak. Itu enggak boleh," kata Nahar.
Selain itu, tidak boleh menggunakan tempat belajar dan tempat bermain anak untuk kepentingan kampanye. "Kalau di perguruan tinggi sudah ada aturan yang membolehkan. Untuk SMA ke bawah sebaiknya tidak untuk kepentingan politik," ujarnya.
Pihaknya berharap penyelenggaraan Pemilu 2024 yang ramah anak dan bisa memberikan pencerahan dan pembelajaran bagi banyak orang, termasuk anak.
"Boleh melibatkan anak usia 17 tahun sesuai dengan hak pilihnya. Tapi, hindari melakukan pelanggaran hak anak yang akan memosisikan anak sebagai pihak yang dapat menjadi korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar di Jakarta, Senin.
Baca juga: MenPPPA: Hari Anak Sedunia momentum ciptakan Pemilu yang ramah anak
Dalam peringatan Hari Anak Sedunia, pihaknya menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) antara KemenPPPA, Kemendagri, Bawaslu, KPU, dan KPAI mengenai penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang ramah anak.
Tujuan SEB ini untuk melindungi dan memenuhi hak anak dengan tidak mengeksploitasi anak, serta memberikan pendidikan politik dan keterbukaan akses informasi bagi pemilih pemula di bawah 18 tahun.
Menurut Nahar, ada 11 poin terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
"Kita berharap dalam pelaksanaan kampanye, pelaksanaan Pemilu maupun setelah Pemilu bisa betul-betul memperhatikan kebutuhan anak," katanya.
Ia mencontohkan anak yang belum memiliki hak pilih supaya jangan dilibatkan dalam Pemilu.
Sementara untuk anak yang sudah berusia 17 tahun, jangan sampai dieksploitasi dan dilanggar haknya.
"Kita harus bisa memperhatikan pemenuhan hak anak agar mereka bisa tetap belajar, tidak didiskriminasi dalam pelaksanaan, terhindar dari praktik-praktik yang membuat anak-anak itu tidak menikmati proses pembelajaran dari pelaksanaan Pemilu," katanya.
Baca juga: KPAI ingatkan semua pihak hadirkan pemilu ramah anak
Baca juga: Kementerian-lembaga deklarasikan komitmen wujudkan pemilu ramah anak
Kemudian, jangan melibatkan anak dalam praktik politik uang. "Orang dewasa enggak melakukan politik uang, tapi menyuruh anak. Itu enggak boleh," kata Nahar.
Selain itu, tidak boleh menggunakan tempat belajar dan tempat bermain anak untuk kepentingan kampanye. "Kalau di perguruan tinggi sudah ada aturan yang membolehkan. Untuk SMA ke bawah sebaiknya tidak untuk kepentingan politik," ujarnya.
Pihaknya berharap penyelenggaraan Pemilu 2024 yang ramah anak dan bisa memberikan pencerahan dan pembelajaran bagi banyak orang, termasuk anak.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023