Jakarta (ANTARA) -
Hasyim memandang anggota yang baru terpilih perlu segera bekerja untuk meminta persetujuan ke pimpinan partai politik di daerah masing-masing terkait desain surat suara, yang menyangkut penulisan nama calon legislatif, nomor urut, dan daerah pilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta 438 anggota baru KPU di 89 kabupaten dan kota dari sembilan provinsi untuk langsung bekerja.
Setelah pelantikan sebagai anggota KPU kabupaten/kota, Hasyim Asy'ari berharap mereka yang terdiri atas 367 laki-laki dan 68 perempuan itu segera menyesuaikan diri dengan pekerjaan sebagai penyelenggara pemilu.
Setelah pelantikan sebagai anggota KPU kabupaten/kota, Hasyim Asy'ari berharap mereka yang terdiri atas 367 laki-laki dan 68 perempuan itu segera menyesuaikan diri dengan pekerjaan sebagai penyelenggara pemilu.
"Kita sama-sama tahu bahwa pada tanggal 3 November 2023 kita sama-sama, KPU Pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan melakukan kegiatan, yaitu penetapan daftar calon tetap anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," kata Hasyim dalam pelantikan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Setelah pelantikan, kata dia, sebagian besar anggota KPU yang baru dilantik akan langsung mengikuti rapat koordinasi (rakor) untuk pencermatan daftar calon tetap.
"Persiapan daftar calon tetap ini untuk bahan desain surat suara," katanya.
Hasyim memandang anggota yang baru terpilih perlu segera bekerja untuk meminta persetujuan ke pimpinan partai politik di daerah masing-masing terkait desain surat suara, yang menyangkut penulisan nama calon legislatif, nomor urut, dan daerah pilih.
"Nanti begitu selesai itu semua, insyaallah mulai 10 November 2023 surat suara dicetak dan didistribusikan ke 2.749 daerah di Indonesia," katanya.
Ia menyebutkan 438 anggota KPU itu berasal dari sembilan provinsi, yakni Jawa Barat, Bali, Yogyakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: TII sebut KPU perlu perbanyak konten politik untuk anak muda
Baca juga: Hoaks! KPU tolak pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: TII sebut KPU perlu perbanyak konten politik untuk anak muda
Baca juga: Hoaks! KPU tolak pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023