Ternate (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mendeteksi adanya dugaan pembayaran saat pendaftaran bakal calon kepala daerah (balonkada) yang akan bertarung dalam Pilkada 2020 mendatang.
"Untuk mengantisipasi adanya pembayaran saat bakan calon mendaftar di partai politik, Bawaslu langsung mengeluarkan surat kepada seluruh parpol di Kota Ternate agar tidak praktikkan mahar politik," kata Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan, di Ternate, Jumat.
Dia menyebutkan, parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan wali kota dan wakil wali kota sebagaimana tertera dalam pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pilkada.
Menurutnya, hal tersebut perlu disampaikan, mengingat semangat pemberantasan korupsi oleh pemerintah tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari kalangan parpol yang ditengarai masih saja melakukan pungutan dengan label pendaftaran atau sebaliknya.
Sesuai ketentuan, katanya lagi, telah dilarang adanya pungutan oleh parpol pada proses pendaftaran maupun pemilihan kepala daerah, akan tetapi urusan pilkada masih juga bermasalah.
Baca juga: Anggota DPD-RI maju pilkada Ternate
Pasalnya, para bakal calon kepala daerah masih juga dipungut biaya oleh parpol dalam bentuk uang pendaftaran yang berkisar Rp10 juta sampai dengan Rp20 juta. Biaya pendaftaran itu tidak dilakukan bukan secara sembunyi, tetapi diumumkan terbuka oleh oknum atau pengurus parpol yang tergabung dalam panitia penjaringan dan proses rekrutmen serta pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Kenyataan itu, katanya lagi, terlihat dari beberapa parpol yang saat ini melakukan penjaringan bakal calon wali kota-wakil wali kota Ternate, dalam pendaftaran tersebut partai memungut biaya pendaftaran. Bahkan uang pungutan yang dikenakan tiap partai berbeda, mulai dari Rp5 juta hingga Rp25 juta per orang bakal calon wali kota dan wakil wali kota Ternate.
Baca juga: Ketua DPRD siap mencalonkan diri pada Pilkada Ternate
Kilfi menjelaskan, parpol akan dikenakan dikenakan sanksi jika melanggar aturan tersebut, di antaranya parpol dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama sebagaimana tertuang pada pasal 47 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2019.
Baca juga: Wali Kota Ternate tindak tegas PNS terlibat politik pilkada
Karena itu, kata Kifli Sahlan lagi, Bawaslu Kota Ternate secara kelembagaan bersama elemen strategis pers dan stakeholder lainnya akan mengawasi dan memantau proses pendaftaran dan penjaringan yang dilakukan oleh parpol, demi menjamin proses pencalonan berlangsung secara bermartabat sesuai dengan ketentuan.
"Untuk mengantisipasi adanya pembayaran saat bakan calon mendaftar di partai politik, Bawaslu langsung mengeluarkan surat kepada seluruh parpol di Kota Ternate agar tidak praktikkan mahar politik," kata Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan, di Ternate, Jumat.
Dia menyebutkan, parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan wali kota dan wakil wali kota sebagaimana tertera dalam pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pilkada.
Menurutnya, hal tersebut perlu disampaikan, mengingat semangat pemberantasan korupsi oleh pemerintah tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari kalangan parpol yang ditengarai masih saja melakukan pungutan dengan label pendaftaran atau sebaliknya.
Sesuai ketentuan, katanya lagi, telah dilarang adanya pungutan oleh parpol pada proses pendaftaran maupun pemilihan kepala daerah, akan tetapi urusan pilkada masih juga bermasalah.
Baca juga: Anggota DPD-RI maju pilkada Ternate
Pasalnya, para bakal calon kepala daerah masih juga dipungut biaya oleh parpol dalam bentuk uang pendaftaran yang berkisar Rp10 juta sampai dengan Rp20 juta. Biaya pendaftaran itu tidak dilakukan bukan secara sembunyi, tetapi diumumkan terbuka oleh oknum atau pengurus parpol yang tergabung dalam panitia penjaringan dan proses rekrutmen serta pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Kenyataan itu, katanya lagi, terlihat dari beberapa parpol yang saat ini melakukan penjaringan bakal calon wali kota-wakil wali kota Ternate, dalam pendaftaran tersebut partai memungut biaya pendaftaran. Bahkan uang pungutan yang dikenakan tiap partai berbeda, mulai dari Rp5 juta hingga Rp25 juta per orang bakal calon wali kota dan wakil wali kota Ternate.
Baca juga: Ketua DPRD siap mencalonkan diri pada Pilkada Ternate
Kilfi menjelaskan, parpol akan dikenakan dikenakan sanksi jika melanggar aturan tersebut, di antaranya parpol dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama sebagaimana tertuang pada pasal 47 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2019.
Baca juga: Wali Kota Ternate tindak tegas PNS terlibat politik pilkada
Karena itu, kata Kifli Sahlan lagi, Bawaslu Kota Ternate secara kelembagaan bersama elemen strategis pers dan stakeholder lainnya akan mengawasi dan memantau proses pendaftaran dan penjaringan yang dilakukan oleh parpol, demi menjamin proses pencalonan berlangsung secara bermartabat sesuai dengan ketentuan.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019