Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyiapkan logistik untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 Desa Bolobia
"Pemungutan suara ulang kami juga sudah siapkan segala logistik apalagi cuma satu di Desa Bolobia, Sulteng. Itu nanti akan kami supervisi terhadap proses pemungutan suara ulang," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Ilham menyatakan KPU RI memberikan kesempatan kepada KPU daerah untuk membuat beberapa tahapan, misalnya mengumpulkan saksi lagi, melakukan sosialisasi dan hal lain untuk memastikan PSU yang akan digelar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Waktu pelaksanaan PSU di Dapil Sigi 5, ia mengatakan belum diputuskan, sementara daerah yang akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang pertama adalah Kepulauan Riau hanya menetapkan perolehan suara sesuai yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: MK perintahkan pemungutan suara ulang dapil Sigi 5
Selain itu, penghitungan suara ulang di Jawa Timur akan dilakukan pada Sabtu (10/8) di kantor KPU daerah yang diputus melakukan penghitungan suara ulang.
Atas putusan Mahkamah Konstitusi it, Ilham berpendapat merupakan bukti KPU sudah menyelenggarakan pemilu dengan benar, hati-hati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Majelis hakim konstitusi telah memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Desa Bolobia untuk DPRD kabupaten di Daerah Pemilihan Sigi 5, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
"Memerintahkan kepada termohon yaitu KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan Mahkamah, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan supaya pemungutan suara ulang dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah putusan diucapkan.
Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sigi", https://nasional.kompas.com/read/2019/08/09/20132311/mk-perintahkan-kpu-gelar-pemungutan-suara-ulang-di-sigi.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sigi", https://nasional.kompas.com/read/2019/08/09/20132311/mk-perintahkan-kpu-gelar-pemungutan-suara-ulang-di-sigi.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi
Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sigi", https://nasional.kompas.com/read/2019/08/09/20132311/mk-perintahkan-kpu-gelar-pemungutan-suara-ulang-di-sigi.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi, Kecamatan Ko
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sigi", https://nasional.kompas.com/read/2019/08/09/20132311/mk-perintahkan-kpu-gelar-pemungutan-suara-ulang-di-sigi.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi, Kecamatan Ko
Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sigi", https://nasional.kompas.com/read/2019/08/09/20132311/mk-perintahkan-kpu-gelar-pemungutan-suara-ulang-di-sigi.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi
, Kecamatan Kinovaro, Daerah Pemilihan Sigi 5, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah untuk DPRD kabupaten.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sigi", https://nasional.kompas.com/read/2019/08/09/20132311/mk-perintahkan-kpu-gelar-pemungutan-suara-ulang-di-sigi.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi
"Pemungutan suara ulang kami juga sudah siapkan segala logistik apalagi cuma satu di Desa Bolobia, Sulteng. Itu nanti akan kami supervisi terhadap proses pemungutan suara ulang," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Ilham menyatakan KPU RI memberikan kesempatan kepada KPU daerah untuk membuat beberapa tahapan, misalnya mengumpulkan saksi lagi, melakukan sosialisasi dan hal lain untuk memastikan PSU yang akan digelar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Waktu pelaksanaan PSU di Dapil Sigi 5, ia mengatakan belum diputuskan, sementara daerah yang akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang pertama adalah Kepulauan Riau hanya menetapkan perolehan suara sesuai yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: MK perintahkan pemungutan suara ulang dapil Sigi 5
Selain itu, penghitungan suara ulang di Jawa Timur akan dilakukan pada Sabtu (10/8) di kantor KPU daerah yang diputus melakukan penghitungan suara ulang.
Atas putusan Mahkamah Konstitusi it, Ilham berpendapat merupakan bukti KPU sudah menyelenggarakan pemilu dengan benar, hati-hati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Majelis hakim konstitusi telah memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Desa Bolobia untuk DPRD kabupaten di Daerah Pemilihan Sigi 5, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
"Memerintahkan kepada termohon yaitu KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan Mahkamah, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan supaya pemungutan suara ulang dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah putusan diucapkan.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019