Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penyandingan data pada formulir C1 dengan formulir model C1 plano untuk TPS-TPS di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
"Memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan data pada formulir C1 dengan formulir model C1 plano untuk TPS-TPS di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang belum dilakukan penyandingan data sesuai dengan kesepakatan tanggal 23 April 2019 dalam waktu 14 hari kerja setelah pengucapan putusan ini," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Sidang Pileg, Mahkamah tegaskan pentingnya formulir C7
Baca juga: MK perintahkan pemungutan suara ulang dapil Sigi 5
Baca juga: MK nyatakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan lampaui kewenangan
Putusan tersebut secara otomatis membatalkan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2.
KPU juga diperintahkan membuat rekapitulasi perolehan suara secara keseluruhan dengan menggabungkan hasil penyandingan data di 75 TPS ditambah TPS-TPS yang sebelumnya belum dilakukan penyandingan data form C1 dengan form C1 plano di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya membuat rekapitulasi secara keseluruhan perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten dapil Bekasi 2.
Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan saksi Partai NasDem menyampaikan keberatan terhadap berlangsungnya proses rekapitulasi perolehan suara, khususnya pada Desa Telagamurni dan Telajung karena panitia pemilihan kecamatan (PPK) Cikarang Barat tidak melakukan penyandingan data C1 salinan berhologram dengan data C1 yang dimiliki para saksi.
Saksi NasDem mengusulkan agar seluruh kotak suara di Desa Telaga Murni dari 117 TPS disandingkan, selanjutnya PPK meminta pendapat anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi yang menyarankan dilakukan penyandingan data model C1 dengan data pada C1 plano yang pada akhirnya peserta rekapitulasi menyetujui pendapat itu.
Pembukaan kotak dilaksanakan untuk 75 TPS PPK Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, sementara kotak suara yang belum dibuka dan disandingkan PPK, diharapkan dapat diselesiakan di tingkat kabupaten. Namun, tidak pernah dilakukan.
"Hasil penyandingan form C1 dengan form model C1 plano di 75 TPS, Mahkamah tidak menemukan bukti dan keterangan para pihak apakah hasil penyendingan data telah diintegrasikan ke dalam rekap tingkat kecamatan atau DA1 dan atau tingkat kabupaten atau DB," tutur hakim Palguna.
"Memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan data pada formulir C1 dengan formulir model C1 plano untuk TPS-TPS di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang belum dilakukan penyandingan data sesuai dengan kesepakatan tanggal 23 April 2019 dalam waktu 14 hari kerja setelah pengucapan putusan ini," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Sidang Pileg, Mahkamah tegaskan pentingnya formulir C7
Baca juga: MK perintahkan pemungutan suara ulang dapil Sigi 5
Baca juga: MK nyatakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan lampaui kewenangan
Putusan tersebut secara otomatis membatalkan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2.
KPU juga diperintahkan membuat rekapitulasi perolehan suara secara keseluruhan dengan menggabungkan hasil penyandingan data di 75 TPS ditambah TPS-TPS yang sebelumnya belum dilakukan penyandingan data form C1 dengan form C1 plano di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya membuat rekapitulasi secara keseluruhan perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten dapil Bekasi 2.
Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan saksi Partai NasDem menyampaikan keberatan terhadap berlangsungnya proses rekapitulasi perolehan suara, khususnya pada Desa Telagamurni dan Telajung karena panitia pemilihan kecamatan (PPK) Cikarang Barat tidak melakukan penyandingan data C1 salinan berhologram dengan data C1 yang dimiliki para saksi.
Saksi NasDem mengusulkan agar seluruh kotak suara di Desa Telaga Murni dari 117 TPS disandingkan, selanjutnya PPK meminta pendapat anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi yang menyarankan dilakukan penyandingan data model C1 dengan data pada C1 plano yang pada akhirnya peserta rekapitulasi menyetujui pendapat itu.
Pembukaan kotak dilaksanakan untuk 75 TPS PPK Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, sementara kotak suara yang belum dibuka dan disandingkan PPK, diharapkan dapat diselesiakan di tingkat kabupaten. Namun, tidak pernah dilakukan.
"Hasil penyandingan form C1 dengan form model C1 plano di 75 TPS, Mahkamah tidak menemukan bukti dan keterangan para pihak apakah hasil penyendingan data telah diintegrasikan ke dalam rekap tingkat kecamatan atau DA1 dan atau tingkat kabupaten atau DB," tutur hakim Palguna.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019