pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Sidang Pileg, permohonan PSU caleg DPD Sultra ditolak

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Suasana sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 di ruang sidang Panel Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara sengketa hasil Pileg 2019, mulai Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8). (ANTARA/Maria Rosari)
Mahkamah berpendapat dalil pemohon meminta pemungutan suara ulang di dua TPS Kelurahan Bataraguru tidak berasalan menurut hukum, ucap Suhartoyo
Jakarta (ANTARA) - Permohonan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang didalilkan calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Tenggara Fatmayani Harli Tombili ditolak Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan pada prinsipnya tahapan pemilu, baik rekapitulasi, keberatan, rekomendasi, pemungutan suara atau penghitungan suara ulang dianggap selesai ketika KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional.

Hakim konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, mengatakan, permohonan di Mahkamah semestinya benar-benar perselisihan hasil pemilu mengenai perolehan suara.

Baca juga: Sidang Pileg, KPU sebut gugatan Farouk soal foto sepihak

"Sepanjang institusi penyelenggara pemilu telah melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban masing-masing sesuai perundang-undangan, Mahkamah tidak akan mengintervensi hal itu," tutur hakim Suhartoyo.

Dalam persidangan terungkap fakta terhadap rekomendasi Bawaslu telah melalui proses penanganan oleh penyelenggara dan pengawas pemilu.

Berdasarkan fakta persidangan, KPU tidak melaksanakan PSU dengan alasan saat rekomendasi dikeluarkan, kurun waktu tidak memungkinan untuk melaksanakan rekomendasi itu.

Baca juga: Sidang Pileg, permohonan calon anggota DPD Malut tidak diterima

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon meminta pemungutan suara ulang di dua TPS Kelurahan Bataraguru tidak berasalan menurut hukum," ucap Suhartoyo.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Fatmayani Harli Tombili dalam permohonannya meminta agar Mahkamah memerintahkan dilakukan di TPS 2 dan 3 Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sultra, karena selisih perolehan suaranya dan caleg dengan perolehan suara terbanyak keempat hanya 222 suara.
Pewarta:
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019
Sidang Pileg, dalil pengurangan suara PKS tidak terbukti Sebelumnya

Sidang Pileg, dalil pengurangan suara PKS tidak terbukti

Jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan pemilihan Gubernur NTB Selanjutnya

Jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan pemilihan Gubernur NTB