Bawaslu tidak pernah menemukan hal ini di lapangan. Selain itu tidak ada laporan dari pemohon ke Bawaslu terkait hal ini, tambah Wahiduddin
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa dalil Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk kursi DPRD provinsi Dapil Sultra 6 atas dugaan pengurangan suara, tidak terbukti.
Hal tersebut dinyatakan Mahkamah dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah menyatakan dalil pemohon terkait tuduhan pengurangan suara bagi PKS dan penambahan suara bagi Partai Bulan Bintang (PBB) tidak benar.
Baca juga: Sidang Pileg, MK bantah seluruh dalil permohonan caleg Golkar Kaltim
"Ada kesalahan penulisan rekapitulasi di berbagai TPS. Namun ini dikoreksi saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, sehingga wajar ada penambahan suara untuk PBB dan pengurangan untuk PKS," jelas Wahiduddin.
Wahiduddin juga menyebutkan pernyataan Bawaslu bahwa tidak ada peristiwa penambahan suara PBB dan pengurangan suara PKS seperti yang dituduhkan pemohon.
"Bawaslu tidak pernah menemukan hal ini di lapangan. Selain itu tidak ada laporan dari pemohon ke Bawaslu terkait hal ini," tambah Wahiduddin.
Baca juga: Sidang Pileg, MK nilai petitum PKS Jabar bermasalah
Selain itu fakta persidangan juga mengungkapkan saksi-saksi pemohon tidak melakukan protes selama proses rekapitulasi suara berlangsung.
"Hal-hal tersebut di atas semakin menegaskan bahwa telah nyata dalil pemohon sepanjang dugaan adanya penggelembungan suara yang menguntungkan Partai Bulan Bintang (PBB), tidak beralasan menurut hukum," ujar Wahiduddin.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan PKS tersebut.
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019