Sidang Pileg, MK bantah seluruh dalil permohonan caleg Golkar Kaltim

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Suasana sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 di ruang sidang Panel Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara sengketa hasil Pileg 2019, mulai Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8). (ANTARA / Maria Rosari)
Ini artinya pemohon menerima dan menyetujui hasil suara yang ada, ujar Suhartoyo

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah semua dalil permohonan caleg Partai Golongan Karya (Golkar) untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tingkat DPRD Provinsi, atas nama Muhammad Yunan Kadir.

Perkara ini menyangkut kursi DPRD Kota Samarinda Dapil 4.

"Seluruh permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Baca juga: Sidang Pileg, MK tolak gugatan Golkar dapil Jabar

Mahkamah menilai, dalil pemohon terkait adanya perubahan suara pada rekapitulasi di tingkat kota tidak terbukti, mengingat dalam fakta persidangan terungkap tidak ada saksi pemohon yang mengajukan protes terhadap hasil rekapitulasi tersebut.

Selain itu, saksi pemohon juga menandatangani hasil rekapitulasi tersebut, yang berarti menerima dan menyetujui hasil rekapitulasi.

"Ini artinya pemohon menerima dan menyetujui hasil suara yang ada," ujar Suhartoyo.

Atas dasar ini Mahkamah kemudian menyimpulkan permohonan pemohon tidak berdasar menurut hukum, dan menolak permohonan pemohon.

Baca juga: Sidang Pileg, MK nilai petitum PKS Jabar bermasalah

Sementara untuk permohonan Partai Golkar pada tingkat DPRD Kabupaten Kutai Barat 1, Mahkamah menyatakan telah memutus perkara tersebut dalam putusan sela dan perkara tidak dapat berlanjut.

Suhartoyo menjelaskan perkara tingkat DPRD pada daerah pemilihan Kabupaten Kutai Barat 1 tersebut dinilai Mahkamah bermasalah akibat renvoi yang bersifat substansial.

Pemohon melakukan renvoi dengan mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum.

Baca juga: Sidang Pileg, MK tidak terima gugatan Gerindra dapil DKI

"Menyatakan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Dapil Kutai Barat 1 tidak dapat diterima. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, ketika membacakan amar putusan Mahkamah.

Pewarta:
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019
Tanpa persetujuan DPP, permohonan caleg PPP di Sultra tak diterima Sebelumnya

Tanpa persetujuan DPP, permohonan caleg PPP di Sultra tak diterima

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS