ANTARA - Kejaksaan Tinggi Aceh menyita uang sejumlah Rp36 miliar dari perusahaan PT. Perikanan Nusantara (PERINUS) Persero. Uang tersebut merupakan barang bukti atas dugaan korupsi dalam kasus pengadaan keramba jaring apung, di wilayah Kota Sabang, Provinsi Aceh. (Hidayatullah/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2019