ANTARA - Jika terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3), Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau akan mengekspor kembali 65 kontainer yang berisi limbah plastik asal Amerika, Australia dan sejumlah negara di Eropa. Hal tersebut merujuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam nomor 11 tahun 2013, tentang lingkungan hidup.(Pradanna Putra/Choirul Fajri/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2019