ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk lima firma hukum dalam menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Kelima firma hukum tersebut adalah AnP law firm, Master hukum & co, Hicon law & policy strategic, Abshar kartabrata & rekan, dan Nurhadi Sigit & rekan. (Adnan Nanda/ Sandi Arizona/ Edwar Mukti)
Copyright © ANTARA 2019