ANTARA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memutuskan untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) pada dua tempat pemungutan suara. Yaitu TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gununganyar dan TPS 11 Kelurahan Lidahkulon, Kecamatan Lakarsantri. Hal itu, sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu setempat. (Hanif Nashrullah/Agha Yuninda/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2019