(Antara)-Polresta Barelang berhasil mencegah peredaran 3.056 gram narkotika jenis sabu di Kota Batam, yang disita oleh aparat Bea dan Cukai. Sabu sebanyak itu dapat dikonsumsi 15.000 penyalahguna, jika tidak dicegah peredarannya. Upaya penyelamatan dilakukan setelah pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, memusnahkan barang bukti.
Copyright © ANTARA 2018