(Antara)-Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 41 Tahun 2014, larangan pemasukan jenis ikan berbahaya ke wilayah Indonesia, dimaksudkan untuk melindungi ikan-ikan lokal yang ada. Jika ikan berbahaya tersebut dilepasliarkan maka akan berdampak buruk pada ekosistem, seperti hilangnya ikan-ikan endemik lokal di daerah tersebut.
Copyright © ANTARA 2018