(Antara) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memutuskan untuk memberhentikan sementara seorang komisioner KPU Garut yang diduga menerima suap pilkada, setelah kasus operasi tangkap tangan terhadap komisioner KPU Garut tersebut dibawa ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu.
Copyright © ANTARA 2018