(Antara) - Usaha tambang galian ilegal seluas 89 hektar di desa Neuheun_Kecamatan Masjid Raya ditutup Pemkab Aceh Besar. Usaha pengerukan ini dinilai berdampak buruk bagi masyarakat sekitar, karena menciptakan lingkungan rawan bencana longsor dan banjir bandang.
Copyright © ANTARA 2018