(Antara)-Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, memusnahkan barang bukti ganja kering seberat 810 gram, Senin 15 Januari. Barang bukti ganja kering tersebut disita dari tersangka inisial TPPADA 28 Desember lalu di Kota Kendari.
Copyright © ANTARA 2018