(Antara)-Kini para penyelenggara negara, tak perlu mengirim berkas-berkas laporan harta kekayaan pejabat negara, ke Kantor KPK. Tepat di perayaan hari anti korupsi sedunia, komisi pemberantasan korupsi, meluncurkan sistem E-LHKPN. Sistem baru itu lebih memudahkan pejabat negara menginput laporan harta kekayaan mereka.
Copyright © ANTARA 2017