Bea Cukai Kendari musnahkan rokok & minuman ilegal senilai Rp3 miliar

ANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode bulan Januari 2023 hingga Juli 2024, Selasa (3/12). Barang yang dimusnahkan berupa 2 juta lebih batang Hasil Tembakau (HT) dan 487 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang ditaksir senilai Rp3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,89 miliar. (Saharudin/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)

Copyright © ANTARA 2024