Bea Cukai Bogor musnahkan 4,3 juta batang rokok ilegal

ANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bogor melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan selama periode Oktober 2023- September 2024 pada Rabu (30/10). Barang yang dimusnahkan batang rokok ilegal, tembakau iris (TIS) yang tidak dilekati pita cukai, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan total hasil pemusnahan mencapai mencapai Rp6,3 miliar. (Fadzar Ilham Pangestu/Arif Prada/Farah Khadija)

Copyright © ANTARA 2024