ANTARA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset milik bandar narkoba dari jaringan Malaysia – Palembang dan Aceh – Palembang, senilai Rp64 miliar, pada Rabu (9/10). Kepala BNN Marthinus Hukom menyatakan aset ini nantinya akan menjadi milik negara untuk kemudian dikelola melalui prosedur hukum. (Winda Tri Agustina/Arif Prada/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2024