ANTARA - Direktur Utama PT. Perentjana Djaja telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi prasarana Light Rail Train (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (26/9). Tersangka disebut menggunakan modus operandi menaikkan harga alias markup serta menjalankan sejumlah kegiatan fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. (Winda Tri Agustina/Andi Bagasela/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2024