ANTARA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi membuat kebijakan khusus bagi wajib pajak berupa keringanan sanksi administrasi. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada bulan Oktober hingga Desember 2024, sebagai upaya untuk mengejar capaian target penerimaan pajak sebesar Rp13,99 triliun. (Melani Friati/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2024