ANTARA - Perpanjangan masa pendaftaran bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan oleh KPU Kota Pangkalpinang. Sesuai ketentuan yang berlaku, masa pendaftaran dapat diperpanjang jika hingga batas akhir pendaftaran KPU hanya menerima berkas dari satu pasangan saja. Adapun perpanjangan pendaftaran berlaku selama 3 hari, sampai Minggu 1 September. (Chandrika Purnama Dewi/Sandy Arizona/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2024