ANTARA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menetapkan 6,5 persen perolehan suara untuk pembatasan minimal partai politik mengusung calon kepala daerah. Sehingga Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Jawa Barat berpotensi 6 parpol yang mengusung calon kepala daerah tanpa berkoalisi. (Dian Hardiana/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2024