ANTARA - Direktorat Perfilman, Musik, dan Media, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) sejak 2013 melakukan tindakan digitisasi sebagai bentuk penyelamatan dari format seluloid ke format digital yang lebih modern.
Kemudian ada pula program restorasi film klasik sebagai upaya menyelamatkan materi film-film nasional. Alihmedia melalui proses restorasi menjadi solusi untuk menjaga catatan kejayaan sinema tanah air.
Pengarsipan dan restorasi film menjadi salah satu kerja nyata Kemendikbudristek menghargai peran para sutradara dan karya-karya mereka dalam membangun industri perfilman di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang No.33 tahun 2009 tentang Perfilman dan Undang-undang No.5 tahun 2017 tentang Pelestarian Artefak atau Produk Budaya khususnya film Indonesia.
Hingga tahun lalu, Kemendikbudristek telah melakukan restorasi sebanyak lima judul film yaitu “Darah dan Doa (The Long March)”, “Pagar Kawat Berduri”, “Bintang Ketjil”, “Kereta Api Terakhir”, dan “Dr. Samsi”. (Ahmad Faishal Adnan, Suci Nurhaliza/Aloysius Puspandono/Anggah, Ibnu Zaki, Subur Atmamihardja/Agha Yuninda Maulana/Ahmad Faishal Adnan)
Restorasi sinema Indonesia (bagian 1)
Copyright © ANTARA 2024