ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengungkap 6 WNA yang menyalahi izin tinggal dan bekerja tanpa izin, dan seorang WNA Rusia atas kepemilikan narkotika jenis ganja, Kamis (15/8). (Rita Laura/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2024