ANTARA - Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyegel lima tempat usaha, utamanya restoran yang tersebar di lima kecamatan wilayah setempat, Sabtu (13/7). Tindakan represif ini sebagai bentuk sanksi kepada pelaku usaha yang tidak tertib pajak dengan jumlah tunggakan mencapai Rp1,5 miliar. (Indra Budi Santoso/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2024