ANTARA - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menyebut sejak pemberlakuan pemadanan Nomor Induk kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 1 Juli 2024, sebanyak 14,52 persen wajib pajak belum melakukan pemadanan. Hasil ini di dapat dari lima Kabupaten/Kota di wilayah KPP Pratama Kendari yang secara keseluruhan tercata ada 331.412 wajib pajak.
(Saharudin/Yovita Amalia/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2024