ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap Asnah Ifah, tersangka kasus korupsi penerbitan sertifikat hak milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019. Asisten Intelijen Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi pada Selasa (9/7), menyebut tersangka berhasil diamankan tim tangkap buron usai 5 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berpindah-pindah tempat tinggal. (Winda Tri Agustina/Rayyan/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2024