ANTARA - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang praperadilan kasus Pegi Setiawan alias Perong, Senin (1/7). Kuasa Hukum menilai, penangkapan Pihak pemohon (Pegi Setiawan) tidak sah karena tanpa ada penetapan tersangka dan kurangnya alat bukti.
(Dian Hardiana/Yovita Amalia/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2024