ANTARA - Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024 Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 250 juta atas kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6). (Azhfar Muhammad Robbani/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2024