ANTARA - Setiap tahun luas lahan pertanian di Kota Padang, Sumatera Barat berkurang 500 hingga 700 hektare akibat pembangunan permukiman, di mana jika dibiarkan akan berpengaruh pada produksi gabah kota itu. Untuk melindungi terjadinya penyusutan lahan, Pemerintah Padang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta telah menetapkan areal sawah dilindungi yang hanya boleh ditanami padi. (Fandi Yogari Saputra/Denno Ramdha Asmara/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2024