ANTARA - Kantor Bea Cukai Magelang, Jawa Tengah memusnahkan 3,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan sejak bulan Maret 2023 hingga Mei 2024, di Temanggung, Jumat (7/6). Pemusnahan barang ilegal senilai Rp4,2 miliar ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. (Firman Eko Handy/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2024