Kejagung tetapkan enam tersangka dugaan korupsi emas Antam 109 ton

ANTARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka perkara dugaan korupsi komoditas emas, Jakarta, Rabu (29/5). Keenam tersangka tersebut ialah sederet General Manager unit bisnis Pengelolaan Pemurnian Logam Mulia Antam yang melakukan aktivitas ilegal hingga 109 ton.
(Setyanka Harviana Putri/Sanya Dinda Susanti/Sandy Arizona/I Gusti Agung Ayu N)

Copyright © ANTARA 2024