ANTARA - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sengketa pileg di daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah, pada Selasa (21/5). Kuasa hukum PPP Papua Tengah, Jou Hasyim mengatakan, dirinya merasa kecewa atas keputusan MK tersebut.
(Muhammad Harrel Atthariq/Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2024