ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menyatakan adanya bakal calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan atau independen yang sempat mendaftar dan menyerahkan syarat dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Menurut anggota KPU Kota Pangkalpinang Muhammad Maarif, pada tahapan perpanjangan waktu untuk mengunggah dokumen fisik menjadi dokumen digital ke aplikasi Sistem Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA), pasangan perseorangan tersebut hanya berhasil mengunggah 7 dokumen. (Chandrika Purnama Dewi/Chairul Fajri/Ahmad Faishal Adnan)
Copyright © ANTARA 2024