ANTARA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag Nomor 36/2023 tentang larangan dan pembatasan barang impor. Saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/5), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menybut dengan diterbitkannya Permendag 8/2024, maka dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor. (Muhammad Harrel/Azhfar Robbani/Satrio Marwanto/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2024