ANTARA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, mengatakan bahwa pengadaan LNG sudah sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2005. Eks Direktur Utama Pertamina itu juga mengatakan praktik yang ia lakukan merupakan hal yang sah dan tidak melanggar hukum. (Muhammad Harrel Atthariq/Irfansyah Naufal Nasution/Chairul Fajri/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2024