ANTARA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (28/3), dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam sidang, KPU meminta MK menyatakan Surat Keputusan KPU 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 tetap berlaku. (Suci Nurhaliza/Pradanna Putra Tampi/Chairul Fajri/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2024