ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mendorong agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) setempat melakukan perekaman 8.503 pemilih pemula yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik, Kamis (28/3). Sehingga pada tanggal 27 November 2024 mereka dapat menyalurkan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). (Firman Eko Handy/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2024