ANTARA - Mengantisipasi dampak terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) akibat kemarau yang diprediksi terjadi pada bulan Mei–Juli 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan upaya solusi permanen dengan merevisi perda No. 1 tahun 2008 tentang pengendalian kebakaran hutan, disamping upaya penanganan dengan berbagai aksi, inovasi, peningkatan sarana pra sarana, dan infrastruktur. (Latif Thohir/Soni Namura/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2024