ANTARA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenumham) Kepulauan Riau mensosialisasikan layanan pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda dan WNI keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan, Selasa (19/3). Kakanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram mengimbau masyarakat yang membutuhkan segera mengurus hal tersebut sebelum tanggal 31 Mei 2024. (Holdan Parlaungan/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2024