ANTARA - Pemerintah Kota Kendari resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 M/1445 H dalam rapat bersama dengan Baznas, Kantor Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), Senin (18/3). Klasifikasi besarannya, yaitu masyarakat yang mengonsumsi Beras Super Rp59.000/jiwa, Beras Premium Rp53.000/jiwa, Beras Dolog Rp44.000/jiwa, Nonberas Rp38.000/jiwa dan Infaq Ramadhan Rp20.000/Keluarga.(Saharudin/Rayyan/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2024