ANTARA - Polresta Ambon pada Kamis (14/9) menyatakan berkas kasus pencurian uang senilai 117 juta oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisal ASL di kantor DPRD kota Ambon telah lengkap dan memasuki tahap 1. Berkas tersebut siap diserahkan oleh penyidik Polresta Ambon ke Kejaksaan Maluku untuk diproses lebih lanjut.
(Alfian Sanusi/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2023