ANTARA -Polresta Yogyakarta ringkus pelaku perniagaan satwa yang dilindungi tanpa izin berupa Burung Paruh Bengkok. Dari tangan tersangka diamankan 10 ekor Burung Paruh Bengkok Endemik Indonesia Timur yang saat ini dititipkan di Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta untuk kebutuhan konservasi.(Imam Prasetyo Nugroho/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2023