ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 terkait Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) saat Sidang Pleno MK, Jakarta (15/6). Perkara gugatan tersebut ditolak, sehingga Pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka. (Setyanka Harviana Putri/Gilang Gathoot Tetuko/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2023