ANTARA -Sebanyak 602 narapidana beragama nasrani yang berada di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumahan Tahanan Negara (Rutan) di Kalimantan Barat menerima remisi khusus Hari Natal tahun 2022, pada Minggu (25/12). Pengurangan masa tahanan kategori 15 hari hingga langsung bebas tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, di Lapas Kelas IIA Pontianak sebagai wujud apresiasi serta kepedulian pemerintah terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).(Indra Budi Santoso/Denno Ramdha Asmara/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2022