ANTARA - Aparat Kepolisian dari Polrestabes Semarang meringkus dua orang tersangka yang merupakan pembuat dan pengedar uang palsu. Uang palsu tersebut dijual secara daring melalui aplikasi layanan pengiriman pesan Telegram sesuai pesanan. (Fx. Suryo Wicaksono/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2022